Logo

Desa Putik

Kabupaten Kepulauan Anambas

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

**SOP Permintaan Data di Kantor Desa Putik Tingkatkan Pelayanan Publik**

**SOP Permintaan Data di Kantor Desa Putik Tingkatkan Pelayanan Publik**

Invalid Date

Ditulis oleh Super

Dilihat 661 kali

**SOP Permintaan Data di Kantor Desa Putik Tingkatkan Pelayanan Publik**

Pemerintah Desa Putik Kecamatan Palmatak Terapkan SOP Permintaan Data untuk Tingkatkan Pelayanan Publik Desa Putik, 9 Oktober 2024 - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Desa Putik Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk permintaan data.

Penerapan SOP ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan transparan bagi masyarakat dalam mengakses informasi publik di tingkat desa. Kepala Desa Putik, Bapak [Azman], menjelaskan bahwa SOP ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Merupakan Hasil Kerja Sama antara Pemerintah Desa Putik dengan Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Anambas melalui kegiatan Desa CANTIK (Desa Sadar Statistik) Tahun 2024. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, dan pemerintah desa berkewajiban untuk menyediakannya secara mudah, cepat, dan akuntabel," ujar beliau.

Lebih lanjut, beliau merinci beberapa poin penting dalam SOP Permintaan Data di Kantor Desa Putik, antara lain:

* Pemohon Informasi: Permintaan data dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang berkepentingan, baik secara individu maupun kelompok.

* Objek Permintaan Informasi: Data yang dapat diminta meliputi seluruh informasi yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Desa Putik, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

* Mekanisme Pengajuan: Pemohon dapat mengajukan permintaan data secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan di Kantor Desa Putik atau melalui surat elektronik resmi desa. 

* Waktu Pemrosesan: Pemerintah Desa Putik memiliki waktu maksimal 3 (Tiga) hari kerja atau lebih (sesuai kerumitan data yang diminta) untuk memproses permintaan data, terhitung sejak diterimanya permohonan yang lengkap

* Biaya: Tidak dipungut biaya untuk permintaan data yang bersifat umum. 

Diharapkan dengan adanya SOP Permintaan Data ini, proses akses informasi publik di Desa Putik dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa juga dapat terwujud dengan baik. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Desa Putik. Kritik dan saran dari masyarakat sangat kami harapkan demi terwujudnya tata pemerintahan desa yang baik dan bersih," pungkas Bapak [Nama Kepala Desa]. Penulis: Super


Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Putik

Kecamatan Palmatak

Kabupaten Kepulauan Anambas

Provinsi Kepulauan Riau

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia