
Invalid Date
Dilihat 177 kali

Putik, 4 Mei 2026 -
Panitia Turnamen HUT Karang Taruna Bima Sakti (BMS) Desa Putik melaksanakan kegiatan rapat koordinasi bersama jajaran Satuan Intelkam Polres Kepulauan Anambas pada Senin, 4 Mei 2026 dalam rangka persiapan pelaksanaan turnamen yang akan digelar pada Rabu, 6 mei 2026.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Putik, Bapak Azman, sebagai bentuk dukungan pemerintah desa terhadap kelancaran pelaksanaan kegiatan serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Kegiatan rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Pendopo Polres Kepulauan Anambas sebagai bagian dari tahapan proses perizinan yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan kegiatan.
Koordinasi ini dilakukan guna memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana untuk tingkat Polres, pengajuan permohonan izin kegiatan wajib disampaikan paling lambat 14 hari sebelum hari pelaksanaan kegiatan.
Hal ini mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tentang Perizinan, sehingga setiap tahapan yang dilalui dapat berjalan sesuai prosedur.
Melalui kegiatan ini, Desa Putik menjadi salah satu contoh dalam penerapan proses perizinan kegiatan yang mengikuti regulasi yang berlaku. Diharapkan, tahapan yang telah dilaksanakan oleh panitia turnamen ini dapat menjadi acuan bagi desa-desa lain dalam mengurus perizinan kegiatan serupa.
Pihak Satuan Intelkam Polres Kepulauan Anambas juga memberikan arahan agar setiap kegiatan masyarakat yang melibatkan orang banyak dapat melalui proses perizinan yang sesuai, demi menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan.
Bagikan:

Desa Putik
Kecamatan Palmatak
Kabupaten Kepulauan Anambas
Provinsi Kepulauan Riau
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini