Invalid Date
Dilihat 733 kali
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (Bapak Abdul Haris) melaksanakan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa pada Selasa, 25 Juni 2024 bertempat di Aula Lt. 3 Kantor Bupati.
Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan ini dilaksanakan kepada seluruh Kepala Desa terpilih Se-Kabupaten Kepulauan Anambas tidak terkecuali Kepala Desa Putik Periode 2018-2024 (Azman). Bersama 50 (Lima Puluh) Kepala Desa lainya Azman diperpanjang masa jabatanya selama 2 tahun, sehingga Periode Masa Jabatan Kepala Desa Putik itu hingga Tahun 2026. Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana pada pasal 39 ayat (1) disebutkan Kepala Desa memegang Jabatan Selama 8 (delapan)Tahun.
terhadap perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 (dua) tahun ini, Bupati Kepulauan Anambas berpesan agar Kepala Desa dapat menyelesaikan apa yang sudah menjadi rencana pembangunan yang tertuang dalam RPJMDes dan melaksanakan Penyelenggaran Pemerintah desa dengan lebih baik lagi.
Bagikan:
Desa Putik
Kecamatan Palmatak
Kabupaten Kepulauan Anambas
Provinsi Kepulauan Riau
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini