Logo

Desa Putik

Kabupaten Kepulauan Anambas

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

PENGUKUHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA SE-KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

PENGUKUHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA SE-KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Invalid Date

Ditulis oleh Super

Dilihat 734 kali

PENGUKUHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA SE-KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (Bapak Abdul Haris) melaksanakan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa pada Selasa, 25 Juni 2024 bertempat di Aula Lt. 3 Kantor Bupati. 

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan ini dilaksanakan kepada seluruh Kepala Desa terpilih Se-Kabupaten Kepulauan Anambas tidak terkecuali Kepala Desa Putik Periode 2018-2024 (Azman). Bersama 50 (Lima Puluh) Kepala Desa lainya Azman diperpanjang masa jabatanya selama 2 tahun, sehingga Periode Masa Jabatan Kepala Desa Putik itu hingga Tahun 2026.  Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana pada pasal 39 ayat (1) disebutkan Kepala Desa memegang Jabatan Selama 8 (delapan)Tahun. 

terhadap perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 (dua) tahun ini, Bupati Kepulauan Anambas berpesan agar Kepala Desa dapat menyelesaikan apa yang sudah menjadi rencana pembangunan yang tertuang dalam RPJMDes dan melaksanakan Penyelenggaran Pemerintah desa dengan lebih baik lagi.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Putik

Kecamatan Palmatak

Kabupaten Kepulauan Anambas

Provinsi Kepulauan Riau

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia