Invalid Date
Dilihat 205 kali
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Desa. Perjanjian Kerja sama dalam rangka melaksanakan pelayanan terintegritas dokumen kependudukan ini memuat tiga Inovasi Pelayanan, yakitu :
1. Pelayanan Administrasi Kependudukan Melalui Email (PAK MAIL)
2. Man Berikan Dokumen Akta Kematian (MAN BERDUKA)
3. Pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA)
ketiga Layanan ini dimaksudkan agar Desa dapat mengirim, menerima dokumen melalui Email dan mencetak dokumen-dokumen tersebut di Desa dan memberikan kemudahan dalam pelayanan. Desa Putik sendiri sangat antusias dan mendukung program-program dalam rangka percepatan pelayanan kepada masyarakat.
Perjanjian Kerja sama ini dilaksanakan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Tiga Desa yaitu Desa Putik Kecamatan Palmatak, Desa Piasan Kecamatan Siantan Utara dan Desa Matak Kecamatan Kute Siantan, pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 di Kantor Desa Piasan Kecamatan Siantan Utara.
saat penandatanganan PKS tersebut turut hadir Bupati Kepulauan Anambas (H. Abdul Haris,S.H. M.H) beserta jajaran, Kepala Disdukcapil Kepulauan Anambas (Heryana, SE), Camat Palmatak (Wan Rhumady, S.Pd.SD) Camat Kute Siantan, Camat Siantan Utara, Kepala Desa Piasan (Zainal Aripin, S.IP) PAW Kades Matak (Roni Ahmad) dan Desa Putik diwakili oleh Sekretaris Desa (Super, S.Sos) dikarenakan Kepala Desa sedang Dinas Luar (DL).
Bagikan:
Desa Putik
Kecamatan Palmatak
Kabupaten Kepulauan Anambas
Provinsi Kepulauan Riau
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini