Invalid Date
Dilihat 229 kali
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Desa Putik dengan PT. Digital Desa Indonesia. Perjanjian Kerja sama dalam rangka melaksanakan pelayanan berbasis Digital dilingkungan Pemerintahan Desa Putik. Senin (12 Agustus 2024) di Gedung Penang Bistro-Kebon Sirin, Jakarta Pusat.
saat penandatanganan PKS tersebut, hadir Langsung Kepala Desa Putik (Azman) bersama sekretaris Desa (Super) dan Direktur PT. Digital Desa Indonesia (Sidik Permana) beserta jajaran,
Kepala Desa Putik, saat pelalksanaan penandatanganan menyampaikan, " Layanan ini dimaksud agar pemerintah Desa dapat mengoptimalkan Pelayanan kepada Masyarakat". Beliau juga menambahkan bahwa desa sudah saatnya menggunakan sistem Digital " desa tidak hanya terus-menerus memberikan layanan secara offline namun sudah saatnya sistem Digital (online)", imbuhnya.
Direktur PT. Digital Desa Indonesia (Sidik Permana) menyampaikan terimakasih tehadap yang dilakukan Kepala Desa Putik dan berharap agar desa-desa lain di Anambas dapat melakukan hal yang sama demi kemajuan Desa, " saya sangat berterimakasih atas kerja sama yang tetjalin dan semoga desa lain di kabupaten bapak mengikutinya dalam rangkat kita memajukan Desa"
Bagikan:
Desa Putik
Kecamatan Palmatak
Kabupaten Kepulauan Anambas
Provinsi Kepulauan Riau
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini