
Invalid Date
Dilihat 26 kali

Putik, 2 Oktober 2026 – Pemerintah Desa Putik bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melaksanakan kegiatan Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 pada Jumat (2/10), bertempat di Kantor Desa Putik.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, antara lain. Kasi Datun, Kasubsi Datun, Kasubsi Pertimbangan Hukum, serta Jaksa Fungsional. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman Pemerintah Desa dalam mengelola Dana Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat aspek monitoring dan evaluasi.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kejaksaan menyampaikan berbagai arahan serta pendampingan hukum terkait pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Putik diharapkan semakin konsisten dalam menerapkan tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum pada setiap tahapan pengelolaan Dana Desa.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang lebih profesional dan sesuai aturan.
Bagikan:

Desa Putik
Kecamatan Palmatak
Kabupaten Kepulauan Anambas
Provinsi Kepulauan Riau
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini